Pessel, Benuanews . Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat, H. Alirman Sori menyebutkan dengan adanya keterbukaan informasi publik, ia mengajak kepada mahasiswa agar jangan mudah terprovokasi dan selektif menganalisis berita hoax.
Ajakan itu disampaikan, Alirman Sori, saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama Dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) MA Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (19/12) kemarin di Hotel Saga Murni.
Sebab, kata dia, dengan perkembangan teknologi di era digital saat ini semakin pesat tak heran jika informasi menjadi mudah tersebar di masyarakat.
Kemudian informasi itu menyebar dengan cepat melalui media sosial. Karena itu, mahasiswa harus bisa mencermati kebenarannya terlebih dahulu.
“Sekarang ini banyak informasi bebas. Maka dari itu mahasiswa tidak harus menerima langsung dan dapat menganalisis mana yang benar dan mana salah,”pintanya.
Mantan Ketua DPRD Pessel, Periode 2004 – 2009 itu melanjutkan sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. Namun UUD 1945 juga mengandung aspek – aspek lain, seperti pandangan hidup, cita – cita, dan falsafah yang merupakan nilai nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Amandemen UUD 1945 Pasal 6 dan Penambahan Pasal 6A yang membahas tentang Presiden dan Wakil Presiden mengalami perubahan serta penambahan yang cukup signifikan. Perubahan ini dilakukan dalam Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat.
Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2021, sedangkan amandemen yang keempat terjadi dalam Sidang Tahunan MPR pada 1 – 11 Agustus 2002.
Kemudian diubah dan dilakukan penambahan dengan menyertakan Pasal 6A melalui Amanden UUD 1945 ketiga dan keempat.
Jadi mahasiswa harus siap atau memonitor terhadap perubahan dan mengingatkan legislatif. Sehingga amandemen tidak lari dari semangat kearifan lokal yang jadi kedaulatan.
“Mahasiswa harus berani menyuarakan kepada legislatif sepanjang tidak sesuai dengan rasa keadilan,”pungkas mantan Wakil Sekretaris DPD AMPI Sumbar tahun 2024 – 2008 itu.(MW)