Mataram NTB – Asisten I Pemerintah Kota Mataram L. Martawang pimpin rapat evaluasi tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, bertempat di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Senin (21/06/2021). Hadir pada rapat tersebut Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Zaki Mahgfur, Kepala BPBD Kota Mataram Mahfudin Noor, Kepala Diskominfo Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, beserta Kepala Dinas terkait dan seluruh Camat se-Kota Mataram.
Rapat evaluasi dilaksankan sebagai langkah meneruskan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempersiapkan skenario jika dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah. Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan Covid-19 varian baru, setelah terjadi lonjakan dalam beberapa waktu terakhir di beberapa daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Asisten I Pemerintah Kota Mataram L. Martawang menegaskan agar PPKM Mikro yang disiapkan terpusat di kecamatan dan keluarahan, yang dalam hal ini berperan aktif sebagai ujung tombak dalam penanganan Covid-19.
“pada dasarnya dalam PPKM Mikro kita melakukan empat upaya utama, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan penyuluhan,” ungkapnya.
Sejauh ini, 6 kecamatan dan 50 kelurahan yang ada di Kota Mataram telah memiliki posko yang menjadi pusat penanganan, setiap posko dilengkapi dengan berbagai kebutuhan penanganan seperti Alat Pelindung Diri (APD), Hand saintizer, sabun cuci tangan, faceshield dan perlengkapan lainnya.
Adapun guna mengoptimalkan kerja dibentuk struktur dan pola koordinasi di setiap posko kecamatan yang diketuai oleh Camat, dengan wakil Kapolsek dan Danramil setiap wilayah. Sementara di tingkat keluarahan diketuai oleh lurah dengan wakil dari tokoh masyarakat, lalu untuk memenuhi kelengkapan struktur disesuaikan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun secara umum hasil rapat evaluasi sebagai berikut: 1. Penetepan Posko Pengendalian Tingkat Kota Mataram berada di BPBD Kota Mataram; 2. Persiapan perangkat hukum yang dibutuhkan (SK Wali Kota/edaran); 3. Melakukan operasi gabungan (Pol PP, Polresta Mataram, Kodim 1606/Mataram); 4. Optimalisasi posko di lapangan, untuk memastikan keterisian data atau hal lain yang diperlukan; 5. Membuat himbaun dan teguran untuk pedagang yang melanggara protokol kesehatan.
Lebih lanjut Asisten I Setda Kota Mataram L. Martawang menegaskan kedepan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 serta akan kembali melakukan evaluasi teknis guna mengefektifkan kinerja gugus tugas khususnya dalam penerapan PPKM Mikro.(Adbravo)