Tanjung Pura (benuanews.com) —
Warga Jalan Syehk Yusuf Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini diamankan petugas, Kamis ( 11/2/2021) sekitar pukul 18.15 Wib di kediamannya.
Dari TKP, petugas menemukan paketan sabu di atas meja. Adapun barang bukti yang disita petugas, 1 plastik klip sabu kuran kecil. 1 plastik klip sabu ukuran sedang dan 1 plastik klip sedang yang berisikan setengah pil diduga narkotika serta 1 set bong.
Kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito SH ketika dikonfirmasi benuanews.com perihal penangkapan tersebut Jumat,12/2/2021 mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jalan Syekh Yusuf Lingkungan III.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito SH bersama anggota opsnal mendatangi lokasi.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Pura guna proses hukum selanjutnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut benar. Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna mengembangkan kasusnya.(SD).