Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Padang
JPU Hadirkan Tiga Saksi

IMG-20220801-WA0022.jpg

Padang, Benuanews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghadirkan tiga saksi, terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018-2020 yang menjerat mantan ketua KONI Padang Agus Suardi dan rekannya yakninya mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (1/8).

Menurut mantan wakil ketua II KONI Padang Edwardsyah yang menjadi saksi mengatakan bahwa ia, menjabat dari tahun 2015 hingga 2019.

“Ada terima dana transportasi, jumlah Rp2.500.000 per bulan hal ini berdasarkan SK langsung. Dan menerimanya sekali tiga bula sekali,”katanya.

Disebutkannya, dalam pelaksanaan kegiatan Porprov di Pariaman pada beberapa waktu lalu, terdapat bantuan dari KONI Padang.

“Yaitu berupa kostum, sepatu. Jadi yang diterima itu adalah barangnya ada juga uang saku untuk atlet,”sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ditahun 2018 terdapat dana pembina yang diterima, cuma tidak ingat. Dalam persidangan tersebut, saksi banyak yang tidak tahu bahkan lupa saat ditanya hakim maupun Penasihat Hukum (PH).

“Saudara ini bagaimana tidak tahu semua,atau saudara pura-pura tidak tahu,”tegas hakim.

Sementara itu, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan dengan keterangan saksi pertama.

“Untuk penanda tangan kwitansi itu ketua yang terakhir,”ucap terdakwa Agus Suardi.

Saksi lainnya, yakninya Wakil Sekretaris KONI Kota Padang tahun 2015 Hendra dupa, menyebutkan bahwa, dirinya juga membuat perencanaan anggaran.

“Kebutuhan KONI ada tiga pertama, sekretariat, operasional, dan cabor dan tidak semua RAB disetujui oleh Pemko Padang,”ujarnya.

Dihadapan majelis hakim ia menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam proses pencarian.

Saksi lainnya yakninya, wakil ketua III Asril, yang juga direktur kunanggo jantan menjelaskan, tidak pernah menerima SK, namun pernah membantu, tetapi tidak tahu apakah bantuan Persatuan Semen Padang (PSP) atau KONI.

“Sejak covid-19 tahun 2021 tidak lagi memberikan bantuan. Bantuan tersebut berdasarkan saling membantu, untuk dasar membantu karena pemain sepak bola. Dan pada saat itu yang menjadi ketua PSP adalah Mahyeldi Ansharullah,”ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan pekan depan.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

scroll to top