Sidang Dugaan Ganti Rugi Lahan Tol Memasuki Babak Baru
Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi Lahan

IMG-20220616-WA0045.jpg

Padang, Benuanews.com,- Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman terus berlanjut. Kamis (16/6), sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011 yang juga Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman yakninya Musriadi.

Selain itu, Zul Wardi, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.

Saksi Musriadi mengatakan, pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana Pemda memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.

“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa tempat yang ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK. Baru berproses pengadaan tanah,” ungkap Musriadi.

Musriadi melanjutkan, tanah tersebut awalnya berstatus tanah ulayat. Namun tidak ada serah terima dari ninik mamak dengan Bupati yang menjabat saat itu.

“Sepengetahuan saya tidak ada informasi pada saat itu, ada keberatan dari beberapa pihak. Intinya setelah diserahkan atau dibebaskan oleh ninik mamak itu, tidak ada pihak yang protes atau segala macam, sampai berjalan proses pengadaan tanah itu,” kata Musriadi.

Menurut Musriadi, dalam penyerahan tanah, tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.

“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Sepengetahuan saya itu menerima semua. Setelah didata luasnya, Dinas Pertanian dan dinas terkait, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” ujar Musriadi.

Setelah itu, masing-masing penerima menerima uang penggantian tanaman dan bangunan yang dimiliki. “Difoto berapa harganya, berapa yang dibayar sebagai salah satu bukti bagi kami panitia pengadaan tanah bahwa penerima menerima uang pengganti tanaman dan bangunan,” kata Musriadi.

Saksi Zul Wardi menambahkan, pengukuran luas lahan tanaman dan bangunan dilakukan mulai sekitar tahun 2009. Pengukuran dilakukan setelah adanya surat permohonan dari penggarap tanaman atau pemilik bangunan. Berkas yang masuk lebih kurang 50 lebih.

“Penggarap tanaman atau pemilik bangunan menunjukkan lahan tanaman atau bangunannya masing-masing. Petugas ukur turun ke lapangan bersama Dinas Pertanahan Kabupaten disaksikan Wali Nagari dan penggarap atau pemilik (tanaman atau bangunan) lalu dilaksanakan pengukuran,” terang Zul Wardi.

Setelah dilakukan pengukuran, Zul Wardi menuturkan, lalu dilakukan pembayaran uang pengganti tanaman dan bangunan tersebut. “Tapi berapa besaran uang penggantian yang dibayarkan Pemda saya tidak tahu,” sebut Zul Wardi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Jumat (17/6/2022) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Di luar persidangan, menurut Penasihat Hukum Terdakwa RN dan J yakni Suharizal, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan.

“Dibayar uang pengganti lalu baru diukur. Itu kan sesuatu yang salah. Diserahkan tanah oleh ninik mamak ke Pemda tapi berita acara serah terima tidak pernah ada. Jadi tanah itu bukan tanah negara, bukan tanah Pemda, masih tanah milik masyarakat yang tidak pernah dijadikan aset sama Pemda,” ungkap Suharizal.

Dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan, terkait klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, tambah Suharizal, majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.

“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutur Suharizal.

scroll to top