Limapuluh Kota ,- BenuaNews .Tidak menduga kalau langkahnya bakal terhenti setelah buron selama lima bulan SF (35) seorang petani warga Jorong Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota meskipun sempat melarikan diri (Buron) selama lima bulan usai melakukan aksi kejinya kepada seorang anak bawah umur yang tergolong miskin dan merupakan anak yatim, tersangka dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota, pada Selasa 10 Agustus 2021.
Tersangka SF tak dapat berbuat banyak saat Tim Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi didampingi Kanit Reskrim, AIPDA. Bainur melakukan penangkapan disebuah kandang ayam itu. Usai ditangkap, SF langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian untuk pemeriksaan.
Menurut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres KOMPOL. Russirwan melalui KASAT Reskrim. AKP. Mulyadi, tersangka SF dibekuk setelah berulang kali melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Usai melakukan aksi keji itu, ia melarikan diri.
” Tersangka berulang kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur. Perbuatan dilakukan di kebun belakang rumah, Di sumur (pincuran) tempat Mandi dan didalam rumah ayah.” Sebut AKP. Mulyadi, Rabu pagi 11 Agustus 2021.
AKP. Mulyadi juga menambahkan, aksi keji itu dilakukan tersangka pada Februari lalu saat ibu korban pergi kerja ke ladang, sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban yang sendiri berada dirumah itu.
” Korban sering ditinggal kerja sendiri oleh orang tuanya, sehingga pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya.” Ucap Mulyadi diamini AIPDA. Bainur.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan
Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Julian)