Sertifikat Hilang, Mantan Bupati Agam Lapor BPN

IMG_20211202_221029.jpg

Lubuk Basung, Benuanews.com,- Mantan Wakil Bupati Agam periode 2000-2005 Syafruddin Arifin SH mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Agam di Lubuk Basung. Kedatangan Syafrudin Arifin disambut langsung oleh Kepala Kantor BPN/ATR Kab Agam Yunaldi.

Maksud kedatangan Syafruddin Arifin ke kantor BPN/ATR Agam adalah untuk mengurus sertifikat miliknya yang hilang beberapa waktu yang lalu. “Saya datang menemui pak Yunaldi (Kepala BPN) Kab Agam untuk mengurus sertifikat saya yang hilang” ujar Syafrudin Arifin di ruangan kerja Kakan BPN Agam Selasa, 30 November 2021.

Menurut Syafrudin Arifin, sertifikat tersebut tercecer sewaktu Syafruddin Arifin dalam perjalanan dari Padang menuju Tiku pada hari Kamis, 28 Oktober 2012. Sertifikat Tanah Hak Milik dengan no 02 Nagari Tiku V Jorong Agam,NIB 03.04.11.13.00008 yang luasnya 85.849 M2 tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Polsek Padang Utara. Sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat nomor :LP/C/1363/XII/2012/Sektor Pd.Utara.

Tanah yang dimaksud Syafruddin berada di kawasan pabrik kelapa sawit PT Mutiara Agam yang terletak di Jorong Ujung Labuang Kenagarian Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kab Agam. Di atas tanah tersebut sekarang berdiri bangunan pabrik kelapa sawit PT Mutiara Agam beserta kantor dan mess karyawan.

“Dulu tanah tersebut saya pinjamkan ke PT Mutiara Agam, sebab pada saat itu perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam belum mempunyai pabrik dan mess karyawan” ujar Wabup nya Aristo Munandar ini. Sebagai pendiri PT Mutiara Agam, dan putra daerah Ujuang Labuang, Syafruddin punya keinginan yang besar untuk kemajuan kampung halamannya.

“Saya ingin mengambil kembali tanah hak milik saya yang selama ini saya pinjamkan ke PT Mutiara Agam” ujar Mak Uniang panggilan akrab Syafruddin Arifin. Atau kalau PT Mutiara Agam masih membutuhkan tanah tersebut, tentu harus jelas hitung-hitungannya, dibeli atau di sewa, lanjut Mak uniang. MM

scroll to top