Sepasang Suami Istri Diringkus Polres Merangin

fgt.jpg

MERANGIN (benuanews.com) ,- Sepasang Suami istri pengedar narkoba jenis shabu diringkus Polres Merangin,dan pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti,Merangin.24/12

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang sangat resah atas peredaran narkoba jenis shabu,Pondok Puaso Desa Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin. Polres Merangin dengan sigap melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Opsnal Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba IPDA SAEFUDIN melakukan penangkapan kepada kedua pelaku yang merupakan suami istri.AR (45) SR (33) yang merupakan warga Pondok Puaso.

IPDA Saefudin menjelaskan “Suami istri tersebut saat penangkapan sempat melarikan diri dan membuang tas nya setelah keduanya berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis Shabu.

Dari AR ditemukan 2 (dua) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 10,56 gram.dan SR 3 (tiga) buah paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,78 gram.

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Merangin dan dilakukan proses lebih lanjut,atas perbuatannya sepasang suami istri dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas IPDA saefudin. (Eko)

scroll to top