Mataram NTB benuanews.com – Terduga pelaku MF, pria 29 tahun, asal Mataram yang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Polsek Selaparang Polresta Mataram melaksanakan koordinasi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 pukul 14.00 wita, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH menerangkan bahwa terduga pelaku MF yang merupakan residivis berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/24/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB, pada tanggal 22 Mei 2024 sehingga Polsek Selaparang melakukan koordinasi.
” Diketahui atas nama korban atau pelapor RR, 27 tahun, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dinrumah pelapor Jalan Aneka Bawak Bagik Utara, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram “, ucapnya. Selasa, (28/05/2024)
” Awalnya terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, korban melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban “, imbuhnya
Lanjut Iptu Baejuli menambahkan terduga pelaku diketahui masuk ke ruang tamu melalui pintu yang tidak di kunci dan korban saat itu sedang tidur di ruang tamu.
” Kemudian terduga pelaku mengambil barang milik korban, sehingga saat korban bangun barang miliknya sudah tidak ada atau hilang “, ungkapnya
Adapun barang-barang berharga milik korban yang hilang adalah sebagai berikut 1 buah Tas Ransel warna hitam merk Forester, 1 buah laptop merk Lenovo Think Pad x270 beserta carger, 1 buah Hanphone dengan merk Xiaomi Redmi Note11, 1 buah Hanphone merk Sony Xperia Z3, 1 buah dompet warna coklat gelap berisi 2 lembar KTP yaitu atas nama pelapordan KTP atas nama istrinya, satu lembar SIM C, 5 lembar ATM terdiridari: 1 atm bank BNI, 1 atm bank Mandiri, 1 atm bank NTB,1 atm bankBSI, 1 atm bank BRI, 1 lembar STNK Spm Honda Vario 150 DR 2711 YK, emas bentuk jarum di dalam dompet, 1 bugkus rokok, kwitansi berharga dan 1 buah Tas Kecil merk oxfam yang berisi 1 buah hardisk yang berukuran 500GB, terangnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), selanjutnya atas dasar laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan baket dan info serta fakta fakta.
Sehingga didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku yang diduga telah mengambil barang milik korban tersebut, setelah beberapa hari kemudian sesuai info didapat telah mendapatkan terduga pelaku yang ditangkap oleh team Resmob Polresta Mataram.
Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 Unit Hanphone dengan merk Xiaomi Redmi Note 11 dan 1 Buah Kotak Handphone dengan merk Xiaomi Redmi Note 11, kini terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan Tim Resmob Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)