LANGKAT (benuanews.com) Unit Reskrim Polsek selesai telah melakukan penangkapan 1(satu) orang pria yang di duga pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu,Rabu,20/01. Di jalan lingkungan III Depan Kantor Lurah Pekan Selesai ,kecamatan selesai.kabupaten Langkat sekira pukul 15.30 Wib.
” Tersangka yang masih berumur 20 tahun ini, berinisial “SAS” alias Wira warga jalan Imam Bonjol dusun II desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat di amankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti di tangannya satu paket sabu siap pakai yang di temukan di saku celana Tersangka.
Kapolsek Selesai dalam keteranganya kepada Benuanews.com , Jum’at,22/01 saat di temuai di Ruangnya menjelaskan,” Berawal dari informasi warga bahwa tersangka kerap membawa narkoba jenis sabu yang biasanya tersangka pakai, sehingga warga di lingkungan sekitar Tersangka merasa Resah dengan kelakuan tersangka sehingga para warga melaporkan nya ke pihak Polsek Selesai.ujar AKP Feri Setiawan.
” Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek pun memerintahkan anggotanya yaitu Unit Reskrim Polsek selesai untuk bergerak cepat dan menangkap tersangka. Dan dalam keteranganya ,tersangka mengakui bahwa barang bukti satu paket sabu yang di temukan dalam saku celananya memang milki tersangka sendiri.
Untuk proses lebih lanjut,tersangka di amankan di Polsek selesai dan kasusnya dalam proses pengembangan untuk mengetahui tersangka mendapatkan paket sabu dari mana, sehingga di harapkan peredaran Narkoba di daerah wilayah kerja Polsek selesai bisa di berantas dan di harapkan peran aktif dari masyarakat sekitar dalam memerangi peredaran Narkoba di masyarakat.tutur Kapolsek secara tegas.(Surya)