Seorang Perempuan Usia 10 tahun Menjadi Korban Kebejatan Kakek Tirinya

IMG_20211118_135926-scaled.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kebejatan dengan mencoba menodai nya oleh seorang kakek 56 tahun yang juga berstatus sebagai kakek tiri korban.

Peristiwa ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah tersangka yang terletak diwilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dimana korban dan tersangka ini tinggal pada satu rumah bersama nenek dan ibu korban.

Namun oleh karena ibu korban telah bercerai dan menikah lagi dan ikut suami baru nya, namun korban tetap tinggal bersama neneknya yang baru menikah dengan tersangka beberapa tahun sebelumnya.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat Konferensi Pers yang di dampingi oleh Kanit PPA Iptu Dwi Narni dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, Kami (18/11) di Ruang periksa PPA Polresta Mataram.

“Tindakan yang tergolong pelecehan sexual terhadap anak tersebut sudah terjadi sekitar kurang lebih setahun, namun peristiwa ini di ketahui oleh ibu korban saat datang kerumah neneknya dan mendapati tersangka di dalam kamar korban yang sedang berada di atas korban dalam keadaan celana diturunkan begitupun korban,” jelas Kadek.

Oleh karena hal tersebut ibu dari korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polresta mataram. Adapun korban bernama A, usai 10 tahun, pelajar SD dan tersangka tersangka M, laki usia 56 tahun, status kakek tiri korban ini telah diamankan di polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas laporan ibu korban tim kami langsung merespon cepet melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, sehingga tersangka saat ini telah dalam pengamanan kami,” kata Kadek.

Berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa korban ini memang dekat sama mereka (nenek dan tersangka) karena semenjak orang tua korban bercerai kakek dan nenek inilah yang mengurus dan mengasuh korban sehingga terjalin kedekatan.

“Karena kedekatan mereka inilah yang membuat tersangka lebih mudah menjalankan niat nya, dikarenakan korban tidak meronta ataupun tidak perlu tersangka meng iming-imingi sesuatu, namun dengan mudah bisa meraba atau membuka pakaian korban,” ujarnya.

Sebagai alat bukti kejahatan tersangka telah diamankan satu buah celana panjang dan baju kaos korban yang dikenakan saat itu, satu set pakaian dalam korban. Saat ini korban merasa sakit perih di bagian selangkangan.

Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.”Pungkasnya”.(Adbravo)

scroll to top