Seorang Pelaku Curanmor kembali Berhasil diamankan Polsekta Tanah Jawa

IMG-20210225-WA0124.jpg

Simalungun (benuanews.com) — Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani bernama NURADI,(53) warga Huta III Sidoarjo Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun datang ke Polsekta Tanah Jawa untuk melaporkan tentang terjadinya Pindak Pencurian Sepeda Motor miliknya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 33/ II / 2021 Simal Sek T.Jawa, tanggal 24 Februari 2021 .

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Huta III Sidoarjo Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kab Simalungun pada hari Rabu 24 februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib yang kemudian dilaporkan korban sekira pukul 05.00 Wib ke Polsekta Tanah Jawa.

Selanjutnya pihak Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan menginformasikan kepada beberapa masyarakat yang dapat bekerjasama agar dapat mengamankan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh korban tersebut.

Kronologis kejadian tersebut diketahui korban pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 01.00 wib, pada saat korban diberitahukan oleh warga bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dari belakang rumah yang terletak di Huta III Sidoarjo Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Mendengar hal tersebut lalu korban pun menuju ke rumah, dan memang benar sepeda motornya telah hilang, dan pada saat itu korban bersama-sama warga melakukan pencarian, dan tidak berapa lama korban bersama warga mendengar bahwa pencuri sepeda motor telah tertangkap di jembatan rusak pondok VIII Nagori Marubun Jaya.

Adapun sepeda motor milik korban yang hilang tersebut adalah Sp.Motor Honda tahun pembuatan 1997 warna hitam, dengan Nomor Polisi BK 6312-TW, Nomor Mesin : NFGE-1686162. Nomor Rangka : MHINFGOOVVK684681. Atas nama BPKB: NURADI dan ditaksir kerugian korban sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan selanjutnya membuat pengaduan di Polsekta Tanah Jawa untuk dapat diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku

Pelaku bernama Juanda seorang laki-laki berumur 25 tahun dan pekerjaannya tidak tetap, warga Huta I Margosono Nagori Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap beserta Barang Buktinya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa plat warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Evercrross Warna Biru.Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsekta Tanah Jawa.
(O.S)

scroll to top