Besok Pelantikan Bupati dan Wabup Kabupaten Keerom terpilih Secara Virtual

IMG-20210225-WA0116.jpg

KEEROM (benuanews.com) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Keerom periode 2021–2024, diagendakan pada Jumat besok (26/2/21), dilakukan secara virtual dari Gedung Negara Pemprov Papua, Dok V atas, kota Jayapura.

Daniel Panca Pasanda, AP, MSi, Asisten I Setda Keerom bidang Pemerintahan dan Kesra, menjelaskan bahwa berdasarkan surat Mendagri no. 131/966/OTDA tertanggal 15 februari 2021 perihal pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota akan dilakukan melalui media teleconference /atau video conference.

Hal ini diperkuat dengan Surat edaran Gubernur Papua nomor 440/1877/SET tanggal 17 Feb 2021 tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan masyarakat di Provinsi Papua, serta surat Gubernur Papua nomor T-005/2153/SET tertanggal 23 Februari 2021 tentang
pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Keerom.

‘’Dengan dasar tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Keerom akan dilaksanakan pada hari Jumat (26/2/21) bertempat di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura pada pukul 14.00 WIT, siang.
Kedua, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Ketiga, Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilantik diminta hadir di tempat pelantikan bersama istri, “jelasnya.

‘’Sedangkan para pejabat Forkompinda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Keerom, simpatisan dan masyarakat Kabupaten Keerom yang hendak mengikuti kegiatan pelantikan tersebut bisa melalui media daring yang telah disediakan.

Lebih lanjut ia mengatakan adapun media daring yang dimaksud adalah. 1. Video Conference Zoom Meeting ID 886 1277 2222 pascode 582228. 2. Melalui siaran langsung TVRI Papua. 3. Siaran langsung RRI Pro I Jayapura, 4. Siaran langsung FB Pemkab Keerom dgn alamat http://www.facebook.com/humasprotokoler.kabkeerom.3, 5. Kanal Youtube Pemkab Keerom dengan alamat Humas Chanel Kab. Keerom.

‘’Kami berharap kepada seluruh masyarakat mematuhi hal ini karena terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Indonesia, Papua dan khusuanya Kabupaten Keerom. Sebab pemerintah saat ini tengah menerapkan protokol kesehatan skala mikro atau PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang tentunya juga berlaku diseluruh Indonesia,’ujarnya.

Harap kepada seluruh masyarakat dan para pihak bisa memaklumi hal ini dan mengikuti atau mematuhi ketentuan yang disampaikan.

‘’Bilamana ada aktivitas masyarakat yang dinilai berpotensi melanggar tentunya akan dilakukan langkah persuasif, kalau memang nantinya dalam pelaksanaan belum dapat diterima sepenuhnya maka akan ada upaya-upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutupnya.
(amrizul)


scroll to top