Tim Ops Antik Seulawah Polres Langsa Kembali Ringkus Pengedar Sabu.

IMG-20210225-WA0125.jpg

Langsa (benuanews.com) —
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak Polres Langsa bahwa terdapat sebuah rumah di Gampong. Paya Bujuk Blang Pase Kec. Langsa Kota, sering terlihat para pemuda sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sehingga hal tersebut membuat resah masyarakat setempat.Kamis,25/2/2021.

Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa kembali melakukan penggrebekan ke sebuah rumah yang di duga tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, di Gampong. Paya Bujuk Blang Pase Kec. Langsa Kota.

Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dimaksud dan di dalam rumah tersebut berhasil diamankan seorang Tersangka Inisial OJ (32), saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 13,08 (tiga belas koma nol delapan) gram yang ditemukan di rak sepatu, dan turut diamankan barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang, 1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Berdasarkan pengakuan OJ bahwa ia hanya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial “N” (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk selanjutnya akan dijual kembali.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan “N” (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Diharapkan peredaran Narkotika dan sejenisnya bisa di berantas dan di tangani setiap laporan yang diberikan masyarakat guna menyukseskan pemberantasan Narkoba.(SD)

scroll to top