Pelembang, Benuanews.Com . Seorang mahasiswa inisial RK (24) warga Jalan Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang diamankan
anggota Polrestabes Pelembang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
RK diduga membujuk seorang siswi berinisial V (15) untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan penangkapan tersebut. pada Rabu (28/10/2026) pagi.
“Jadi benar adanya pelaku RK atas kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan terkait laporan orang tua korban,” ungkap Jedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Benuanews, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kota Palembang sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah hotel yang telah dipesan sebelumnya.
Setibanya di hotel, pelaku mengajak korban masuk ke kamar. Awalnya, keduanya berbincang sebelum pelaku mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban sempat menolak karena takut dan mengaku belum pernah melakukan perbuatan tersebut.
Namun, pelaku terus membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Setelah terus mendapat bujukan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Belakangan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu.
Herman