PEKANBARU, BenuaNews.com — 1 September 2026 — Perselisihan hubungan industrial antara Hasan Hulu dengan PT Surya Intisari Raya (PT SIR) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mutasi/penempatan kerja dan pembayaran hak pekerja kini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelesaian perselisihan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Mediator Hubungan Industrial kemudian menerbitkan Anjuran Nomor 565/Distransnaker/432 tanggal 30 Juli 2026.
Dalam anjuran tersebut, Mediator antara lain mencatat perselisihan berkaitan dengan penempatan Hasan mutasi ke PT. Cililandra perkasa group- kampar. dan persoalan PHK yang dilakukan PT SIR.
Mediator juga memberikan anjuran mengenai pembayaran sejumlah hak Hasan Hulu dengan total Rp56.407.496, yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses.
Namun karena penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, Hasan Hulu kemudian mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru untuk memperoleh kepastian hukum.
Sidang pertama perkara tersebut digelar di PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 1 September 2026.
Dalam persidangan perdana tersebut, menurut keterangan pihak Penggugat, PT Surya Intisari Raya selaku Tergugat tidak hadir.
Ketidakhadiran tersebut dicatat dalam proses persidangan. Perkembangan selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Hasan Hulu hadir sebagai Penggugat dan didampingi anggota keluarganya, Agustinus Zega, dalam proses persidangan.
Dalam gugatannya, Hasan Hulu menyatakan telah bekerja pada PT SIR sejak 1 Oktober 2009 sebagai pekerja/pemanen.
Perselisihan bermula ketika Hasan mendapat perintah mutasi/penempatan ke PT. Cililandra perkasa group
di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Hasan menyatakan keberatan karena PT. Cililandra perkasa group merupakan badan usaha yang berbeda dengan PT SIR dan dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari PT SIR.
Selanjutnya, Hasan dikenai PHK pada 8 Juni 2026 dengan alasan yang berkaitan dengan ketidakhadiran atau mangkir setelah adanya perintah penempatan tersebut.
Hasan membantah bahwa dirinya mengundurkan diri secara sukarela dan meminta pengadilan menilai keabsahan mutasi, dalil mangkir serta PHK tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam gugatan, Hasan meminta agar apabila hubungan kerja tidak dapat dipertahankan, seluruh haknya dihitung berdasarkan masa kerja, upah terakhir dan alasan PHK yang terbukti dalam persidangan.
Selain hak akibat PHK, Hasan juga mempersoalkan sejumlah hak normatif yang menurut keterangannya belum dibayarkan, termasuk beras dan bonus tahunan.
Hasan juga meminta pembayaran upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BenuaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan PT Surya Intisari Raya telah melakukan pelanggaran hukum.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PHI Pekanbaru. Keabsahan PHK, mutasi, dalil mangkir serta hak-hak pekerja akan dinilai berdasarkan bukti dan proses persidangan.
Ketidakhadiran PT SIR pada sidang perdana juga tidak ditafsirkan sebagai pengakuan atau bukti bahwa perusahaan bersalah.
Redaksi tetap memberikan ruang kepada PT Surya Intisari Raya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab terkait perkara tersebut.
Redaksi/Tim BenuaNews.com