Dompu NTB Benuanews.com. Pemicu sengketa tanah yang berlokasi lingkaran pembangunan Rumah standar bersubsidi tipe G. BTN yang dibangun oleh pengelola PT Pesona Dompu Mandiri yang terletak di lingkungan Dorompana, kelurahan Kandai satu, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB.
Alokasi pembangunan PT.Pesona Dompu Mandiri, yang sempat di TA -2021 Telah di Label SITA dengan sejumlah Agunan di lokasi pembangunan. Namun Hari ini ada tanda-tanda kegiatan dengan label nomor yunit Rumah dan pengukuran ulang oleh BPN Dompu
Dari kegiatan pemilik Atas Nama sertifikat Abu Subu luas 66 Are. Yang hari ini Tanah Telah di jual kepada PT.Pesona Dompu Mandiri yang Kini dipertanyakan oleh Usman Abu.
Dari kesepakatan bersama oleh penyambung perusahaan adalah pembeli kepada masyarakat pemilik lahan di Area SO – Mboko dengan harga 1 juta per are. Namun tanah, Abu Subu Di bayar dengan kesepakatan Rp. 2,500,000/Are. Baru bisa di jualkan, dengan jumlah 66 Are yang tidak di ketahui oleh pemilik tanah Abu Subu. Oleh, Usman Abu hanya di bayarkan dengan kira – kira tidak di ketahui jumlah luas tanah tersebut dan tidak di ketahui berapa jumlah luas tanah yang terdaftar dalam sertifikat. Terang, Usman.
Kami Selaku pemilik tanah bukan tidak menjualnya tapi, kesepakatan perusahaan dengan nominal Red;. Harus di selesaikan dengan penjualan yang di tentukan. Dan sebelum hak kami terselesaikan maka kami masih menempati Tanah kami, dan Melakukan bercocok tanam di musim hujan ini hingga terselesaikan pembayaran oleh perusahaan yang menaungi sekarang. Usman Dalam (bahasa daerah)
Bukan hanya sengketa yang di miliki red; masih ada beberapa pemilik lahan yang sampai Hari ini di area PT.Pesona Dompu Mandiri. hari ini masih belum terselesaikan pembayaran dan sisa pembayaran yang harus di bayar kan oleh perusahaan terhadap pemilik tanah. Hingga hari ini. Harap di selesaikan. (Hamdan/Boy)