Sempat Buron , A-G Pelaku Pencurian di Pabrik Plastik di Jorong Manganti Berhasil Ditangkap Polisi

IMG-20230509-WA0005.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah pabrik plastik milik Wilson milik mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota A-G panggil Angga (34) pelaku usai melakukan pencurian tersebut berhasil kabur ke Pekan Baru ,setelah buron lebih kurang 3 bulan tim opsnal mendapat informasi pelaku saat itu pulang kampung tanpa buang waktu tim Opsnal Reskrim segera mencari dan menangkap pelaku pada hari Kamis (04/5) 2023 sekitar pukul 22.00 WIB .

Jauh sebelum penangkapan pelaku ,dua rekannya lebih dulu di tangkap oleh tim opsnal reskrim Limapuluh Kota dengan kasus yang sama pencurian pada paprik plastik yang berlokasi di Jorong Manganti Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota .pencurian tersebut di ketahui pada tanggal (5/1) 2023 yang lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan adanya informasi kepulangan pelaku ke kampungnya di Jorong Manganti tim segera meluncur dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (04/5) 2023 saat di lakukan penangkapan pelaku sedang berada di sebuah kosong ,tanpa ada perlawanan pelaku dengan mudah di ringkus oleh tim opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota .

Dari pengakuan tersangka , ia melakukan pencurian bersama rekannya Uki dan Halim yang juga merupakan karyawan di pabrik plastik tersebut ,yang lebih dulu di tangkap oleh tim opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota sedangkan pelaku sendiri mengaku kabur ke Pekan Baru , dari keterangan pelaku ia berhasil mencuri cetakan film berbentuk silinder kemudian di jual kepada pengepul barang bekas di Padang Arai dan Napa bersama rekannya Uki .

Kapolres Limapuluh Kota , AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur membenarkan adanya penangkapan pelaku ” benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku A-G panggil Angga pada hari Kamis (4/5) 2023 di sebuah rumah kosong ,sebelum pelaku kita amankan 2 rekannya lebih dulu kita tangkap dengan kasus yang sama ,menurut keterangan pelaku barang hasil curiannya berupa cetakan film berupa silinder berhasil dia jual kepada pengepul barang bekas di Padang Arai dan Napa , pelaku usai melakukan aksi pencurian sempat kabur lebih kurang 3 bulan di Pekan Baru dengan adanya informasi masyarakat perihal kepulangan pelaku ke jorong Manganti tim dan beberapa anggota lapangan melakukan penangkapan jelas Hendra .

Hingga kini pelaku sudah di amankan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota penangkapan tersangka Angga lansung di pimpin kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur (Julian)

scroll to top