Surabaya, https://Benuanews.com – Kuasa hukum Srimiatun, Isnadi mendatangi Satreskrim Polres Gresik untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya tersebut pada Kamis 24 November 2022.
Isnadi mengatakan bahwa penyidik ( Kanit – aji ..) melalui sambungan tlp menyampaikan pada tanggal 21 November 2022 lalu telah mengirim surat ke MKN (Majelis Kehormatan Notaris) terkait undangan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik terhadap notaris AG dan meminta Copy Minuta Akte Jual Beli.
Setelah dikonfirmasi awak media pada Jumat 25 November 2022 melalui Sekretaris MKN Jawa Timur Prasetyo melalui pesan WA mengatakan bahwa Dari bagian persuratan di MKN sampai Jumat 25 November 2022, surat tersebut belum terkonfirmasi masuk.
“Dari bagian persuratan (MKN Jatim) menyampaikan suratnya belum masuk mas”. Pesan Prasetyo melalui WA.
Diketahui Kasus Srimiatun ramai diberitakan. Srimiatun yang mengadukan oknum Notaris berinisial AG asal Gresik atas dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan Karena merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pembeli K melalui notaris AG.
Menurut Srimiatun, dirinya tidak mengenal oknum notaris AG dan K sama sekali. “Gak pernah jumpa, juga nggak pernah lihat dan gak pernah dengar Notaris yang membuat akta jual beli atau AJB atas nama K tersebut”. Kata Srimiatun pada 28 Oktober 2022 lalu.
Pihak Srimiatun melihat terdapat Kejanggalan dari AJB tersebut, dari awalnya sertifikat nama dari suami Sri Miatun yakni Bapak saji beralih bernama K di tahun 2015, sedangkan AJB terbit di tahun 2016. Pihak Srimiatun menilai bahwa semestinya AJB terlebih dahulu terbit, sebagai wujud peralihan kepemilikan sebelum sertifikat itu terbit.
Srimiatun sudah melayangkan pengaduan ke Polres Gresik sejak bulan Mei 2022 atas Dugaan pemalsuan AJB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan sudah dilakukan proses penyelidikan dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Juni 2022.
@gus/nas