Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dipanggil Kajati Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bappeda Siak

WhatsApp-Image-2020-12-10-at-20.45.52.jpeg

PEKANBARU (benuanews.com) — Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, tidak hadir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2013-2017.

Yan Prana diagendakan diperiksa Selasa (8/12/2020). Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak.

Hingga jelang sore hari, Yan Prana tidak datang untuk memberikan keterangan ke Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman. “Tidak hadir,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi

Ditanya alasan Yan Praja tidak hadir, Hilman mengaku tidak mengetahuinya. Tidak ada surat pemberitahuan yang dikirim ke Kejati Riau. “Tanpa alasan,” kata Hilman.

Hilman mengatakan akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Yan Prana. “Kami akan kirim surat panggilan lagi,” ucap Hilman.

Yan Prana telah dua kali dipanggil oleh Kejati Riau. Pemanggilan pertama dalam kapasitas Kepala Bappeda Kabupaten Siak dan panggilan kedua sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.

Ketika itu Yan Prana menyebutkan sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi pemanggilan dari kejaksaan. “Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini,” kata Yan Prana.

Yan Prana menjelaskan, dirinya ditanya terkait perencanaan anggaran, mekanismenya pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Ada juga tentang dana bantuan sosial (Bansos).

“Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos. Saya jawab saja,” tutur Yan Prana.

Kasus bansos sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Oktober 2020. Dalam proses itu, penyidik sudah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar yang juga orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar, yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.

Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.*

Ralat: Sebelumnya pada sub judul tertulis: “Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemkab Siak”. Semestinya: dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2013-2017. (zril)

scroll to top