Sejumlah Paket Kegiatan Tahun 2025 Jadi Sorotan Kontrol Sosial, Data Pendukung Masih Ditunggu

file_000000000b84720999d7387354c8c24c.png

SIAK – Benua News.Com | 15 – Juni, 2026, Sejumlah paket kegiatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2025 menjadi perhatian pihak kontrol sosial setelah diperoleh keterangan bahwa sejumlah paket kegiatan tersebut tidak terealisasi.

Informasi tersebut mendorong pihak kontrol sosial untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh kejelasan serta memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, pihak kontrol sosial telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap mengenai status sejumlah paket kegiatan yang tercantum dalam SiRUP tersebut. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kontrol sosial juga telah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki fungsi pengawasan. Namun, untuk memperoleh data yang lebih rinci dan akurat, disarankan agar permintaan data dan penjelasan disampaikan langsung kepada pihak yang berwenang terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media bersama pihak kontrol sosial kembali berupaya meminta data pendukung dan klarifikasi lebih lanjut terkait status paket-paket kegiatan yang menjadi perhatian publik. Namun hingga berita ini diterbitkan, data pendukung maupun penjelasan lanjutan yang diminta masih belum diperoleh.

Pihak kontrol sosial menyampaikan bahwa apabila data pendukung dan penjelasan yang diminta belum juga diperoleh, maka pihaknya berencana melakukan koordinasi serta menyampaikan permintaan informasi kepada lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Kota Pekanbaru, serta Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut pihak kontrol sosial, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan informasi, memastikan keterbukaan publik, serta mendapatkan data yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait status sejumlah paket kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pihak kontrol sosial menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga. Oleh karena itu, segala bentuk penilaian maupun kesimpulan tetap diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak kontrol sosial, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh serta menghindari munculnya berbagai persepsi di tengah publik.

Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai adanya upaya permintaan klarifikasi dan data pendukung yang telah dilakukan. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, menuduh, maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi terkait status paket kegiatan tersebut tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, maupun data pendukung atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat tanggapan resmi atau penjelasan tambahan dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

Redaksi/Tim

scroll to top