Lebak Banten – BenuaNews.com – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (ARAS) hendak melakukan aksi unjuk rasa penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Alun-Alun Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. (29/07/2021)
Dimana masa aksi yang berjumlah 9 antara lain 8 orang Laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut, belum sempat menggelar aksinya sebab langsung dibubarkan oleh pihak kepolisian dan langsung diangkut ke Mapolres.
Alif Ibu Sina Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi mengemukakan bahwa aksi ini merupakan aksi yang ditujukan kepada pemerintah baik pusat, provinsi hingga kabupaten Lebak, dimana ia menilai bahwa seluruh bentuk polemik yang terjadi hari ini adalah akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri yang dalam hal ini dinilai tidak mendasar .
“Sebenernya sumber pemicu segala bentuk polemik yang terjadi hari ini adalah akibat dari kebijakan Mendagri yang kami rasa tidak memiliki dasar apapun. Padahal dalam UU ke karantinaan no 6 tahun 2018 hanya tertuang dua, yakni karantina wilayah dan psbb saja. Dan dua aspek tadi sangat bertanggung jawab atas kebutuhan dasar seluruh masyarakat atas pemberlakuan aturan tersebut.” Ungkap Alif.
Adapun tuntutan yang hendak di lontarkan pada aksi tadi antara lain adalah
Menolak PPKM level serta Menuntut Pemerintah pusat untuk segera memberlakukan Karantina Wilayah dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat sesuai konstitusi UU No 6/2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan Pasal 53-55.
Menuntut pemerintah pusat dan daerah agar lebih transparan dalam penggunaan dana pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 serta data sebaran hasil testing, trecing dan treatment masyarakat (Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik).
Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan serta mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau (pasal 95 dan 93 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 7a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Ditempat yang sama, Repi Rizali menyampaikan bahwa dalam hal ini Pemerintah takut terhadap penyebaran virus Covid-19, akan tetapi pemerintah lebih takut menghadapi suara kritis masyarakat yang menyampaikan kegagalan pemerintah dalam mengatasi pandemi sehingga fokus pemerintah hari ini bukan mencari solusi penanggulangan Covid-19 akan tetapi mencari cara untuk membungkam suara masyarakat dengan alasan pandemi.
” Gagalnya aksi tolak PPKM di Malingping pada hari ini adalah bukti nyata pembunuhan terhadap nilai nilai demokrasi, karena tidak ada alasan yang jelas terkait pelarangan aksi tersebut, Ketika prosedur sudah ditempuh dan prokes sudah diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah tetapi tetap tidak bisa menyampaikan aspirasi yang sudah dijamin dalam UU No 9 tahun 98, maka indikasinya sudah jelas, pandemi dijadikan alasan untuk membungkam suara kritis ” ungkap Repi
Ia juga menjelaskan bahwa Ketika suara masyarakat sudah dibungkam maka itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi, yang harus pemerintah sadari kritik di negara demokrasi itu lumrah,wajar dan pasti. Kecuali kalau pemerintah kita hari ini menganut paham komunis. Ia juga menyebutkan bahwa perlu ditegaskan apabila pemerintah menantang konsistensi dari massa aksi di Lebak Selatan maka tantangan itu pasti akan dipenuhi.
” Kita Indonesia, negara demokrasi yang dimana setiap orang dijamin untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, kalau penyampaian pendapat sudah dilarang maka itu sudah mengarah ke paham orang orang komunis yang dimana kita tahu bersama bahwa paham komunis sudah jelas ditolak di NKRI, sehingga layak dan patut dipertanyakan pemerintah hari ini apakah masih menggunakan paham demokrasi atau tidak, pemerintah jangan menaruh puntung roko dibawah daun kering. ” Lanjutnya.
Tidak hanya itu, Massa aksi juga menyayangkan sikap Kapolsek Malingping yang dinilai tidak mengedepankan cara persuasif dalam menghadapi masa aksi akan tetapi malah bersikap arogan dan tidak humanis.
“Sikap yang ditunjukkan oleh Kapolsek Malingping dalam beberapa aksi jelas cacat dari etika komunikasi dan etika seorang pemimpin, cek sundana mah asa pang aingna “pungkas Repi* (Krwil)