SIAK, Benua News com – Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam data SiRUP Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Siak mulai menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan gedung, rumah dinas, fasilitas penunjang, hingga jasa konsultasi pengawasan.
Sorotan muncul karena masyarakat menilai penggunaan anggaran negara wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan hanya sebatas administrasi di atas kertas. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Penggunaan APBD harus jelas fisiknya, jelas pekerjaannya, dan terbuka kepada publik. Karena ini menyangkut uang rakyat,” ujar salah seorang pemerhati sosial di Siak, pada tanggal, (29/5/2026).
Sejumlah elemen kontrol sosial dan lembaga masyarakat juga mengaku telah berupaya menyurati beberapa pihak terkait guna meminta penjelasan, pengawasan, serta keterbukaan informasi publik terhadap sejumlah kegiatan anggaran Tahun 2025 tersebut.
Namun, menurut mereka, proses memperoleh data dan informasi publik dinilai belum berjalan maksimal. Beberapa permintaan informasi disebut belum mendapatkan penjelasan maupun data pendukung secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, terdapat pihak yang mengarahkan agar koordinasi dan penjelasan lebih lanjut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak maupun Bupati Siak.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keterbukaan informasi publik secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah publik,” ujar salah satu perwakilan kontrol sosial masyarakat.
Publik juga meminta penjelasan terbuka apabila terdapat efisiensi, pengurangan, maupun pembatalan kegiatan anggaran Tahun 2025. Masyarakat menilai hal tersebut harus disampaikan secara transparan, termasuk apakah kegiatan dilaksanakan penuh, dikurangi, atau dibatalkan seluruhnya.
Selain itu, apabila terjadi pembatalan kegiatan, masyarakat meminta agar dasar hukumnya juga dibuka secara jelas kepada publik, termasuk keputusan resmi maupun Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar perubahan atau pembatalan anggaran tersebut.
“Keterbukaan penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Jika memang ada efisiensi atau pembatalan kegiatan, sampaikan secara terbuka dasar dan aturannya,” tambahnya.
Keterbukaan informasi publik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait dapat meningkatkan pelayanan informasi publik, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan APBD demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, maupun data pendukung atas sejumlah kegiatan anggaran yang menjadi perhatian publik tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi pekerjaan, kondisi fisik kegiatan di lapangan, maupun kemungkinan perubahan anggaran guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Redaksi/Tim.