Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap Satu Orang warga kecamatan dayun diduga memiliki narkotika Jenis sabu-sabu.

IMG-20210708-WA0018.jpg

Siak- Benua news.com – Kapolres Siak Gunar Rahadyanto,SIK,MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani,SH menyebutkan tersangka inisial AJ  (35) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak., pada Rabu (07/07) pukul 01.00 Wib.
 
“Barang bukti yang disita dari tersangka 2 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH.
 
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun .
 
Pada hari Rabu 07 Juli  2021, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak. Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara).
 
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 (Dua) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Lz,giawa)

scroll to top