Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Muara Labuh

IMG-20250805-WA0009-1.jpg

Solok Selatan — Sumatera Barat, Benuanews.com
Gerak cepat aparat Polres Solok Selatan kembali membuahkan hasil dalam merespons laporan masyarakat. Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan sebuah kendaraan minibus roda empat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pada Jumat (01/08/2025).

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan tiga jerigen berisi total 96 liter BBM jenis Solar bersubsidi serta satu tangki modifikasi berisi 192 liter BBM jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial Y telah diamankan bersama barang bukti, dan kini tengah menjalani proses penyidikan.

> “Ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas AKBP Faisal.

Lebih lanjut, AKBP Faisal menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga mengimbau seluruh petugas SPBU di wilayah hukum Solok Selatan agar tetap melayani pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan barcode yang telah ditetapkan, guna mencegah terjadinya praktik curang yang merugikan masyarakat.

> “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak harus bertanggung jawab dan ikut menjaga agar penyaluran BBM tepat sasaran,” tutup Kapolres.

(Helfi Yulinda)

scroll to top