Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 1satu orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH, menerangkan saksi yang diperiksa yaitu ES.
“Jabatannya yaitu selaku Plt. Kabid penindakan dan penyidikan (P2) pada Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY sejak 02 September 2017 s/d 28 September 2017.Ia diperiksa terkait aktivitas impor dan re-ekspor PT HGI serta pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H,”sebutnya,Rabu (25/5).
Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M.