Tindakan Oknum Jaksa Diduga Agresif, Akurdianto CS Akan Surati Kejagung

IMG-20221115-WA0094.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kuasa Hukum terpidana Andy sesalkan insiden yang dilakukan oleh oknum jaksa yang dinilai melakukan tindakan agresif kepada Kliennya dan kuasa Hukum di pengadilan negeri Jambi,Selasa 15/11/22

Eksekusi Andy veryanto terkait kasus penggelapan pajak terjadi di pengadilan tinggi Jambi,usai melaksanakan sidang lanjutan peninjauan kembali yang dilaksanakan kurang lebih Dua Jam,terpidana maupun kuasa hukum
Eksekusi Andy Veryanto atas kasus penggelapan pajak yang menjerat dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi yang di bantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menuai kecaman dari kuasa hukum Andy.

Pasalnya eksekusi yang dipimpin oleh Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Jufri bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jambi, Yayi Dita Nirmala dilakukan usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menyandung dirinya.

Sebagai Kuasa Hukum, Akurdianto dan kawan-kawan mencoba melindungi kliennya dengan memberikan perlawanan untuk berbicara dengan pihak Kejaksaan namun apa daya tim Jaksa dengan sigap langsung mengamankan Andy Veryanto.

“Yang pertama sekarang ini prosesnya masih dalam pelaksanaan PK, jadi kita seharusnya sama ada hak-nya, makanya terdakwa melakukan PK seharusnya Jaksa juga secara hati nurani inikan masih dalam proses PK” kata Akurdianto.

Sebagai seorang Advokad dirinya merasa keberatan atas apa yang dilakukan oleh Jaksa kepada klien dan dirinya. Yang mana aksi saling dorong antara Jaksa dengan Akurdianto CS tidak terelakan.

“Yang kedua ada putusan dari PN Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung itu tidak ada dalam putusan terdakwa Andy Veryanto ini perintah ditahan, Nah, itu yang kita keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini” imbuhnya.

Akurdianto lebih lanjut menjelaskan, seharusnya dalam putusan tersebut tertera atau tertulis perintah penahanan. Sontak saja dia bersama rekannya melakukan perlawan adu mulut dengan pihak Jaksa atas eksekusi itu.

“Karena tidak ada karena dalam suatu putusan sesuai hukum acara pidananya pasal 197 ayat 1 dalam suatu putusan harus memuat amar yang berbunyi perintah di tahan, sehingga kita tadi melakukan perlawan, perlawanan bukan berarti kita bukan melawan proses hukumnya, kita akan berbicara dengan pihak kejaksaan tapi pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi tadi, ya sudah sebagai warga yang baik kita akan uji dan adu di pradilan peninjauan kembali tadi”

Dia menilai tindakan agresif yang dilakukan oleh oknum Jaksa juga berlebihan, hingga mengeluarkan senjata di Pengadilan Negeri Jambi.

Akurdianto CS akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dia nilai tidak sesuai prosedur yang benar.

“Kita akan melakukan keberatan, mengirim surat ke Kejaksaan Agung atas pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jambi hari ini, karena kita menilai eksekusi ini tidak sesuai prosedur yang benar, secepatnya nanti kita akan konferensi pers lagi dengan kawan-kawan” ucap Akurdianto. Selasa (15/11/2022).

scroll to top