Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu, Total 5,55 Gram Barang Bukti Diamankan

20250730_133822-1-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua penangkapan terpisah, dua pelaku pengedar sabu berhasil dibekuk berikut sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat bruto 5,55 gram.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial APNP alias Andre (Lk/24 tahun), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Tersangka diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 1,13 gram bruto, disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro hitam. Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, pada Senin,28Juli 2025, pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan juga berhasil membekuk seorang pria berinisial AN alias Ucok (Lk/30 tahun), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di daerah tersebut.

Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan 6 plastik klip sabu seberat total 4,42 gram, satu bong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit handphone Oppo. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok Red Bold dan dibungkus dengan tisu putih. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., dalam keterangannya pada 30/07-2025 ,”menyampaikan,” apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi melalui kanal Dumas Presisi. Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku-pelaku yang merusak generasi muda melalui narkoba. Ini adalah bentuk konsistensi kami menindak setiap laporan yang masuk,” ujar AKBP Aditya Sembiring.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., yang mendampingi Kapolres, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasok barang haram ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Sahat.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi bangsa.(K.Nasution)

scroll to top