Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu di Torgamba, Amankan 10 Paket Narkotika

20260613_113025-scaled.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian menggerebek lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik warna putih yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Gugun mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Evi di Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip ukuran sedang, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026), menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Sahat M. Hutagaol.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa atau melaporkannya langsung ke kantor polisi terdekat.(K.Nasution)

scroll to top