Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam sehari. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) tersebut, petugas menangkap tiga pria berinisial RR (32), AV (23), dan BP (29) di sejumlah lokasi di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari ketiga pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu butir ekstasi yang sudah tidak utuh, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap RR di rumahnya yang berada di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas RR yang mencurigakan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Kasatnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, bersama tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet bermerek Bonjou In Faris yang berisi 31 paket kecil dan 12 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu butir ekstasi yang sudah tidak utuh, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu dan terbuat dari kertas rokok dengan ujung runcing, serta satu unit telepon genggam.
Tidak berhenti pada penangkapan RR, Satresnarkoba Polres 50 Kota kembali melakukan pengungkapan sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama.
Kali ini, petugas mengamankan AV (23), warga Jorong Tarantang, Kecamatan Harau, saat berada di pinggir jalan raya sambil duduk di atas sepeda motor miliknya.
Dari tangan AV, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, AV mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan kepada RR, yang telah lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota.
Keterangan AV kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah kepada tersangka ketiga, BP (29).
Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap BP di rumahnya yang berada di kawasan Tarantang, Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan BP merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap AV. Berdasarkan keterangan AV, dirinya diminta oleh BP untuk mengantarkan sabu kepada seseorang yang diduga sebagai pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah BP dengan disaksikan oleh masyarakat dan kepala jorong setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak bening berisi 18 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dikemas menggunakan plastik klip.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu di dalam dompet milik BP.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan dari BP berjumlah 19 paket, terdiri atas 18 paket kecil dan satu paket sedang.
Petugas turut menyita satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu unit telepon genggam merek Redmi, sebuah dompet, celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp350.000 (Tiga Ratus Limapuluh Ribu) yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatnarkoba AKP Riki Yovrizal membenarkan penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Iya, kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika pada hari yang sama di lokasi berbeda. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Riki.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di sel tahanan Mapolres 50 Kota di kawasan Ketinggian, Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu, ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya (Lili)