Satreskrim Polresta Mataram Berhasil Mengamankan 14 Unit Kendaraan R4 Hasil Penggelapan

IMG-20211016-WA00043.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 14 unit mobil hasil penggelapan di Jl. Selaparang Lingkungan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada 13/10*2021.

Operasi yang dilaksanakan oleh tim Puma Polresta Mataram bersama anggota unit pidum yang dipimpin langsung kanit pidum reskrim polresta mataram Ipda Lalu Arfi Kusna R, SH atas dasar laporan nomor LP/B/517/X/2021/SPKT/Polresta Mataram /Polda NTB.

Hal diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK pada saat Jumpa pers di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Jum’at 15/10/2021, yang didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH, Wakasat Reskrim Iptu Putu Mahardhika dan KBO Ipda Frasiska.

Kapolresta menjelaskan penggelapan terhadap 14 unit mobil tersebut di lakukan oleh tersangka F, pria 31 tahun, swasta, asal Pringgarata kabupaten Lombok Tengah, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO polresta mataram.

“Terduga Pelaku telah diketahui identitas, saat ini masih dalam target pencarian tim reskrim polresta mataram,” terang Heri.

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 14 unit mobil diantaranya 2 unit Suzuki pickup warna hitam, 2 unit Honda Brio warna Orange dan kuning, 2 Toyota Avanza warna hitam dan putih, 2 unit Toyota Calya warna putih dan hitam, 2 unit Toyota Agya warna kuning dan putih, 2 unit Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Suzuki Swip warna putih dan 1 unit Toyota Inova Ribbon warna putih.

Kapolresta juga menceritakan asal mula kejadian yaitu pada 29/08/2021 lalu telah terjadi tindak pidana penggelapan oleh terduga dengan modus menyewa kendaraan roda empat dengan cara sewa per bulan. Namun pada batas waktu penyewaan mobil tersebut tidak dikembalikan, dan terahir diketahui telah di gadai ke pihak lain oleh terduga tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Oleh karena itu pemilik mobil (korban) merasa dirugikan ratusan juta rupiah oleh terduga, selanjutnya korban membuat laporan polisi di polresta mataram.

“Karena korban merasa dirugikan, maka korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polresta,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut tim puma melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan tersebut berupa 14 unit kendaraan Roda Empat yang saat ini di amankan di Polresta Mataram.

“Terduga ini kami anggap melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Adbravo)

scroll to top