Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Handphone Ilegal 

IMG-20201218-WA0126.jpg

Jambi,Benuanews.com,-Polresta berhasil mengungkap kasus penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi standar, yang dipersyaratkan dan perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan bidang perdagangan, yang disampaikan pada Konferensi Pers di Lobby Satreskrim Polresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Handres SH SIK , yang didampingi Wakasatreskrim dan Paur Subbag Humas pada Jumat 18/12 pukul 15.30 wib

Kasat Reskrim AKP Handres SH SIK menyampaikan” anggota Tipidter berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan handphone yang tidak terdaftar, penangkapan terjadi pada 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 wib , anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan perundang undangan, serta usaha yang tidak memiliki izin.

Disini pelaku melanggar UU perlindungan konsumen dan perdagangan,Untuk pengungkapan kasus ini anggota Tipidter menuju lokasi dijalan Kol Amir Hamzah kecamatan Telanai Pura kota Jambi , dan berhasil mengamankan tersangka (DS)25 tahun warga Kampung Jaya Lama Kec. Guguk Panjang Kota Bukit Tinggi Sumbar yang merupakan pemilik usaha dan barang

Satreskrim juga mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit yang masing masing 13 unit handphone Apple iPhone 7, 6 unit hp iPhone 7+, 6 unit Apple iPhone XR, 9 iPhone X, 4 Apple 8+, 1 Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta 6 kotak kemasan handphoneberbGai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset.

Kasat juga menjelaskan penjualan barang handphone oleh Toko SUMBAR Smartphone ini sudah beroperasi sejak Juli 2020 Sampai saat ini, dan telah menjual kurang lebih 550 unit, barang tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Provinsi Sumbar, lalu dijual di Provinsi Jambi” Jelas Kasat.

Dan barang tersebut tentunya dijual dengan harga dibawah standar.

Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp .825 juta

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.i.j UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun denda maksimal 2 milyar.

[D/Eko]

scroll to top