Distransnaker pengawasan propinsi Riau, Diduga Berpihak kepada Perusahaan PT.DSI-Siak,Tak perhatikan Hak pekerja THR,Cacat Seumur hidup

IMG-20211226-WA0006.jpg

SIAK-RIAU, Benua news.com – Pihak pekerja Cacat total di saat melakukan aktivitas Bekerja di PT.DSI-Siak Dua orang, Hak Normatif Selama Bertahun-tahun, Laporan Pekerja Lewat LSM penjara kabupaten Siak Telah sampai di kantor Distransnaker pengawasan propinsi Riau,Dan telah ada pemanggilan selama Satu Kali, Pihak pemerintah telah turun ke lokasi Hingga Berita ini di muat, Belum ada Reaksi tindak lanjut Laporan panggilan ke dua Dari pihak pemerintah lewat Dinas pengawasan.

“Informasi di sampaikan kepada awak media pihak pekerja menyampaikan pada Jum’at 24/12/2021 Kami Belum menerima THR (Tunjangan Hari Raya)
SesuaiTHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,Bagi pekerja- buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Namun Laporan pihak Pekerja masih di biarkan tidak di proses oleh pihak pengawasan ini sebagai perhatian khusus kepada Menteri Tenaga kerja republik Indonesia.

“Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perumusan kebijakan perencanaan, monitoring, evaluasi dan dan pelaporan serta pengendalian teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan Laporan Tenaga kerja yang telah sampai di kantor Distransnaker pengawasan propinsi Riau satu kali pemanggilan selanjutnya tidak ada tanggapan dari pak ZAMHIR Saat Media pertanyakan.

“Untuk diketahui sebelumnya ratusan pekerja PT. DSI menyampaikan keluhan mereka kepada perwakilan lembaga Swada Masyarakat dimana fasilitas yang tidak memadai yang digunakan pekerja dalam areal Perusahaan. ” Kami sudah berpuluh tahun mengabdi di Perusahaan ini dan sampai sekarang segala fasilitas yang diberikan perusahaan kepada kami masih belum memadai. Misalnya : rumah tinggal yang tidak layak, Air Bersih, Tempat Ibadah, Transportasi, WC, Bpjs-Ketenagakerjaan, Bpjs- Kesehatan serta THR tidak pernah dapat apalagi gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten. ” Ujar salah satu pekerja.

“Harapan Ketua LSM penjara kabupaten Siak Optonika zega menyampaikan  semoga pak ZAMHIR yg di tunjuk untuk mediasi kasus antara Pekerja dan pihak PT.DSI-Siak bisa bekerja sesuai harapan masyarakat dan sesuai aturan tenaga kerja jika pak ZAMHIR tak bisa mediasi agar mengeluarkan surat anjuran.

(kaperwil Riau/A.zega)

scroll to top