Satreskrim Labuhan Batu Gerak Cepat Lakukan Diversi, Terkait Viralnya Video Siswi SMP 1 Kotapinang.

IMG-20220313-WA0004.jpg

Labusel-BENUA SUMUTNEWS. Polres LabuhanBatu papar kan kronologis video viral siswi SMP Negeri 1 Kotapinang Kabupaten LabuhanBatu Selatan Sumatera Utara di Mapolres labuhan batu.

AKP Rusdi Marzuki SIK.MH.menjelaskan kronologis singkat tentang Viralnya Video Bullying siswi SMP tersebut,

“Kejadian tersebut berawal ketika korban
NAS alias D, Perempuan, 14 Tahun, Pelajar, Alamat Kecamatan. Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sedang bersama terlapor RN (14thn), P (14thn), dan saksi AL (14thn) dan saksi AY (14thn) sedang berada di Jalan Istana Kelurahan Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Labuhanbatu Selatan tepatnya di Lapangan DL Sitorus.,” kata AKP Rusdi Marzuki SIK MH Sabtu (12/03/2022) Pagi.

Sebelumnya korban ada mengatakan bahwa terlapor RN (14thn) tidak perawan lagi lalu terlapor P (14thn) mempertanyakan kepada korban sehubungan Apa sebabnya korban mengatakan bahwa P tidak perawan lagi, namun saat itu korban hanya diam saja sehingga P menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil menggoyang-goyang kepala Korban kemudian P mendorong Korban hingga korban terjatuh dan Pingsan.

Kemudian P memukuli bahu dan wajah korban secara berkali-kali setelah itu RN datang menghampiri Korban yang dalam keadaan pingsan dan menendang kaki Korban dan Perut korban secara berkali -kali kemudian saksi AY berkata “ Pingsan dia itu “ oleh RN membuka tali pinggangnya dan menampar pipi korban dengan menggunakan tali pinggang secara berkali-kali sambil berkata “ Mana pingsan ini ! “ setelah itu RB jongkok dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 (Dua) kali dengan menggunakan tangan kananya.

Setelah itu P menyuruh saksi AY untuk merekam perbuatan mereka dengan menggunakan handphone saksi AY, saat saksi AY sudah mulai merekam menggunakan handphone nya, dimana P memegang kerah baju korban dengan menggunakan kedua tangannya sambil P mengoyang – goyang kan badan korban hingga P menjatuhkan badan korban setelah itu saksi AY menyudahi merekam perbuatan P terhadap diri korban.

Kemudian P membuka seragam sekolah korban hingga terlihat korban menggunakan tangtop ( Pakaian dalam ) oleh saksi AY mencoba memperbaiki pakaian korban dan dilarang oleh P serta RN dan menyuruh saksi AY pergi. Setelah Korban sadarkan diri dan melihat dirinya sudah tidak menggunakan seragam sekolah lalu pelaku SA (14thn) datang menghampiri korban dan melakukan kekerasan Terhadap korban dengan cara menedang kaki dan badan korban. Kemudian saksi AY dan Saksi AL datang menjumpai korban dan mengajak korban untuk pergi, akan tetapi pelaku P dan pelaku RN melarangnya dan menyuruh korban agar membuka rok sekolahnya agar bisa pergi. Karena takut maka korban membuka rok sekolahnya oleh saksi AL memberikan jilbabnya kepada korban dan digunakan korban untuk menutupi bagian kemaluannya. Lalu saksi AY dan Saksi AL mengajak korban lari dari tempat tersebut.

Mendapatkan laporan dari orang tua korban Kepolisian Resort Labuhanbatu dengan respon cepat pada hari Kamis tgl 10 /03/ 2022 sekira pukul 19.00 wib, Personil Unit PPA bersama Personil Polsek Kota pinang mendatangi rumah para tersangka anak tersebut, kemudian dari hasil persuasif bahwa para orang tua dari tersangka bersedia menyerahkan ketiga Tersangka anak ke polres labuhanbatu didampingi oleh orang tuanya.

Selanjutnya para pelaku di periksa dan para pelaku mengakui perbuatannya, Adapun alasan nya dilakukan kekerasan terhadap korban karena tidak senang terlapor N dituduh tidak perawan lagi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH didampingi dan KBO Sat Reskrim IPTU H. Naibaho SH. MH mengatakan bahwa pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

Selanjutnya memanggil Orang tua korban dan orang tua terlapor guna dilakukan nya proses diversi. Dasar hukum dilakukan diversi kepada pelaku anak adalah pasal 1 ayat 7 UU RI no 11 thn 2012 ttg sistem peradilan anak.(K.Nasution)
.
.

scroll to top