Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu dari rumahnya, jalan Bulu Soma, Minggu (31/1/2021) Sekira Pukul 16.30 WIB.
Pelaku Berinisial DSD alias Dewi (45) warga Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., saat di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Yah benar kita melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap pelaku dengan bisnis haramnya, selanjutnya saya memerintahkan Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Sarwedi Manurung untuk melakukan penyamaran, berkat penyamaran tersebut tim berhasil menerima barang terlarang berupa satu plastik klip diduga berisi kan narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 di rumah tempat tinggalnya jalan Bulu Soma” ucap Kasat.
Lanjut kasat, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto, dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN pada hari Minggu (31/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB dan saat dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
Saat dilakukan interogasi, pelaku juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia juga sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama, dan ia baru selesai menjalani hukumannya pada bulan April 2020 lalu, dan ia juga mengakui bahwa ia melakukan bisnis haramnya didasarkan dari desakan ekonomi, Jelas Sitepu.
Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Tutupnya (NS)