Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu dan Sita 2 Senjata Rakitan

IMG16298245990250.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu, dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Sujiwo Priyono berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah lokasi permainan biliar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (22/08/2021).

Tersangka berinisial IS alias Idar (34) Warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 2 pucuk senjata rakitan dalam penangkapan ini.

“Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata rakitan laras pendek, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai sebesar Rp 700.000, 1 buah tas pinggang, 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala dan 1 buah timbangan elektrik,” beber Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/08/2021).

Menurut Kasat, penangkapan pengedar sabu asal Labura ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan. Dimana, saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan biliar. “Saat ditangkap, tersangka sempat membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu di bawah tempat duduk tersangka,” terang Kasat.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IS alias Idar yang merupakan ayah dari 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan melakoni bisnis haramnya tersebut. “Dalam 2 hari tersangka mampu menjual 1 gram sabu, dengan keuntungan Rp 200.000,” jelas Kasat

Narkoba tersebut, sambung Kasat, diperoleh tersangka dari seorang laki-laki berinisial R, yang merupakan abang kandung tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah R, namun petugas tidak berhasil menemukannya. Diduga R sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya, sehingga terhadap R ditetapkan DPO.

“Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat. 

(RR/NS)

scroll to top