Simalungun – Benuanews.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun membantah isu miring yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak kepolisian menegaskan seluruh tahapan pelayanan dilakukan sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Satlantas Polres Simalungun menyebut, penerbitan SIM berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut mengatur secara rinci setiap tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM.
“Tidak ada mekanisme di luar SOP. Semua pemohon SIM wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan,” ujar perwakilan Satlantas Polres Simalungun, Jumat (12/12-2025)
Selain itu, Satlantas menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM sepenuhnya mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi terkait persyaratan dan biaya juga disebut telah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami selalu menyampaikan informasi yang jelas dan transparan mengenai prosedur, persyaratan, serta biaya resmi. Semua dapat diakses oleh publik,” katanya.
Menanggapi isu tersebut, pemerhati sosial dan kebijakan publik, DS (51), menilai tudingan tanpa dasar justru berpotensi menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Saya mengamati langsung pelayanan publik, termasuk di Satlantas Polres Simalungun. Proses penerbitan SIM di sana sudah sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Jangan membangun spekulasi yang mengarah pada fitnah jika tidak disertai bukti,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi upaya Satlantas Polres Simalungun dalam membuka akses informasi kepada masyarakat, baik melalui media, papan pengumuman, maupun ruang pelayanan.
“Transparansi adalah kunci. Kalau ada oknum yang mencoba menyimpang, masyarakat seharusnya melapor melalui mekanisme resmi agar tidak mencoreng institusi,” tambahnya.
Satlantas Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan SIM yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami terbuka terhadap kritik, saran, maupun laporan masyarakat. Namun tuduhan tanpa dasar justru menghambat upaya peningkatan kualitas pelayanan,” tegas pihak Satlantas.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa penerbitan SIM merupakan proses resmi yang bertujuan memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan kelayakan berkendara demi keselamatan bersama.(Dedi Sinaga)