Kejaksaan Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

IMG-20220407-WA0037-1.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tanpa mengabaikan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, SA, dan AB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam siaran pers, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan saksi yang diperiksa yaitu.

JR, selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021. EL, selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021. BS, selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
KPS, selaku VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 dan M, selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,”katanya Kamis (7/4).

scroll to top