AGAM, BENUANEWS.COM – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali mengintensifkan operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Puluhan pelanggar terjaring saat tim gabungan menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Koto Tuo Kec. IV Koto, Jumat (23/7).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal yang ikut turun dalam operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi di Koto Tuo berpusat di depan Polsek IV Koto.
Terhitung sebanyak 26 pelanggar prokes terjaring dalam operasi itu.
“Mereka kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Syafrizal.
Oleh tim, lanjut dia, para pelanggar langsung diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan dan sanksi administrasi membayar denda. Mereka juga diharuskan mengenakan rompi pelanggar Prokes.
“Data mereka juga langsung diinput ke aplikasi khusus pelanggar Orokes. Dari 26 pelanggar itu, 15 orang dikenakan sanksi sosial dan sisanya membayar denda administrasi.” jelasnya.
Tujuan operasi imbuhnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin Prokes. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam yang saat ini terpantau meningkat.
Operasi sendiri melibatkan unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi Prokes dan memberikan efek jera bagi yang melanggar,” tambahnya.
“Mari patuhi Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bersama mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Agam,” ajaknya.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang kedapatan dua kali melanggar prokes Covid-19 bakal dijatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai hasil persidangan hakim.
“Persidangan dilakukan langsung di lokasi yustisi bagi yang kedapatan dua kali melanggar Prokes Covid-19. Untuk hari ini, tidak ada pelanggar yang melewati proses persidangan,” ujarnya. (Eko)