Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

IMG-20220611-WA00173.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Diduga anggota jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, 2 orang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada 11 Juni 2022, pukul 01:00 wita.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, menceritakan bahwa keduanya ditangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsenal sat resnarkoba polresta Mataram dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Sedikit unik bahwa salah satu terduga detik-detik ditangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya, namun atas kecerdikan anggota kami sabu yang buang tersebut dapat ditemukan di atas atap rumah tetangga,”jelas Yogi.

Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram yang berinisial ER, pria 34 tahun, suku Sasak, alamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kemudian MZ, pria 27 tahun, suku Sasak, alamat dilingkungan yang sama dengan terduga ER.

Kedua Terduga diamankan sat resnarkoba karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat dengan ditemukannya beberapa klip yang diduga berisi sabu sekitar 1,64 gram brutto

“Barang berupa sabu diamankan bersama barang bukti lainnya seperti, alat konsumsi, alat komunikasi, sejumlah uang tunai serta bahan dan alat untuk menjual sabu”, jelasnya.

Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(**)