Sat Reskrim Polres Belawan Amankan Perampok yang Kerap Beraksi di Tol Belawan

IMG-20210217-WA0100.jpg

Belawan (benuanews.com) — Perampok yang kerap beraksi di tol Belawan ditembak petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Putra Buana alias Adi Gedat (28) warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini dikenal sadis, karena ia selalu melukai sopir truk yang menjadi target rampokannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku selama ini sudah sering melalukan tindakan kejahatan menggunakan senjata tajam. Pelaku beraksi di sekitar tol Belawan dengan merampok dan melukai sopir truk.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi :LP/41/1/2021/SU/SPKT PEL- Belawan tanggal 30 Januari 2021, dalam kasus itu pelaku merampok sopir truk yang melintas di jalan tol Belawan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Rabu (17/02/21).

Perampokan dilakukan pelaku, kata Dayan, bersama teman- temannya dengan menyetop mobil Boks BL 8335 AN yang sedang melintas di Jalan Tol Medan – Belawan pada Desember 2020 lalu.

“Pelaku tidak sendiri, bersama temannya dia (pelaku) mengambil uang dan barang berharga milik sopir dan kernet sambil menodongkan pisau lipat. Mereka juga melukai sopir dan kernet, aksi itu sudah sering mereka lakukan,” pungkas Dayan.

Korban yang merasa jadi korban perampokan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat melapor ke SPK Polres Belawan korban mengaku kehilangan dua buah Hp, tas dan dompet yang berisi sejumlah uang,” jelasnya.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan, pihaknya pun melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap, namun mencoba melawan sehingga dilalukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku mencoba melawan dan membahayakam nyawa petugas, makanya dia (pelaku) ditembak. Kita juga masih mengejar pelaku kainnya yang terlibat dalam kasus perampokan ini,” terang orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dua kotak HP dan tas berwana hitam. Pelalu akan dijerar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.

Diharapkan kepada masyarakat tetap berhati – hati dan selalu memberikan informasi yang berguna kepada pihak kepolisian agar mampu memberantas Tindak kejahatan di wilayah belawan dN sekitarnya.(SD)

scroll to top