Sat narkoba Polres Siak tangkap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu di kecamatan kandis

IMG-20211203-WA0032.jpg

SIAK, Benua news.com – Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria diguga pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika jenis Shabu, pelaku  di tangkap di Jalan PKS Ujung Tanjung RT. 003 RW. 007 Dusun Kandis Godang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kandang kambing belakang rumah sdr. YUDA, Senin Malam ( 29 November 2021)

Dari rilis Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah, Pada hari Jumat  (03/12/2021)  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan PKS Ujung Tanjung RT. 003 RW. 007 Dusun Kandis Godang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kandang kambing belakang rumah sdr. YUDA

menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPDA MUSLIM, SH

kemudian sekira pukul 20.30 wib Personel Sat narkoba Polres Siak menjumpai WP(27) untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu WP mengajak Personel sat narkoba Polres siak kerumah YP(16) yang beralamat di Jalan PKS Ujung Tanjung RT. 003 RW. 007 Dusun Kandis Godang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,

yang mana YP telah menunggu di rumahnya, setelah itu WP menjumpai WP bersama RG(20) ke kandang kambing, saat dikandang kambing WP meletakkan 3 (tiga) paket shabu di lantai kandang kambing,

kemudian tim opsnal sat resnarkoba langsung mengamankan ketiga orang tersebut, setelah di introgasi Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari HI (DPO)

kemudian atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut

(hms’polri/Ferisman g)

scroll to top