Dana Swakelola P3A Ujung Tangkia Diduga ‘Dibajak’ Pihak Ketiga, Esensi Swakelola Dipertanyakan

20260722_63841AMByGPSMapCamera.jpg

Takalar.Benuanews.com
Program swakelola yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat di Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ujung Tangkia, Desa Lengkese,
Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten
Takalar, kini menjadi sorotan. Dana yang semestinya dikelola langsung oleh kelompok penerima manfaat diduga justru berada di bawah kendali pihak ketiga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peran pengurus kelompok diduga hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari pembentukan kelompok hingga penandatanganan dokumen. Sementara itu, keputusan terkait penggunaan anggaran, pengadaan material, penentuan tenaga kerja, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik disebut-sebut dikendalikan oleh pihak di luar kelompok.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu dinilai mencederai prinsip dasar swakelola yang mewajibkan kelompok penerima menjadi pelaksana utama kegiatan. Keterlibatan pihak ketiga dalam pengendalian program berpotensi menghilangkan tujuan utama swakelola, yakni memberdayakan masyarakat sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi teknis. Warga menilai pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan bahwa pengelolaan dana dan pekerjaan benar-benar dilakukan oleh kelompok penerima, bukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

Masyarakat mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan lapangan. Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghilangkan hak kelompok penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok P3A Ujung Tangkia, pemerintah desa, maupun instansi teknis yang membidangi program tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

scroll to top