Rutiang …Rudapaksa Anak Kandung ” A di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota

IMG-20231006-WA0000.jpg

Limapuluh Kota,- Benuanews.com Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pria “A panggil Iyal (53) yang beralamat di Ikua Parit Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota ,Iyal di tangkap pada hari Rabu (04/10) 2023 sekira pukul 01.00 WIB ,Iyal harus berurusan dengan kepolisian karena ulah biadabnya telah meniduri anaknya sendiri serta menyetubuhi sang anak yang masih di bawah umur layaknya suami istri hingga bekali kali .

Entah setan apa yang bersarang di benak pria ini sehingga tega menyetubuhi buah hatinya sendiri perbuatan biadab tersangka di ketahui pada hari Sabtu (23/9) 2023 sekira pukul 14.00 WIB ,setelah mendapat laporan dari keluarga dengan LP/B/X/2023/SPKT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar Tanggal 2 Oktober 2023 tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan menyelidiki dan mencari keberadaan tersangka ,sehingga tersangka iyal di tangkap pada hari Rabu (04/10) 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya ,setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka ,tersangka mengakui perbuatan bejadnya sudah ia lakukan pada sang anak dari tahun 2022 hingga 2023 Iyal yang di tinggal mati istrinya itu tinggal berdua dengan sang anak di rumahnya ,menurutnya lagi ia menyetubuhi sebut saja Bunga dari usia masih di bawah umur hingga saat ini Bunga sudah berusia 17 tahun .menurut pengakuan tersangka ia meniduri korban karena sering nonton film porno sehingga berbuatan tak senonohnya di lampiaskan kepada Bunga yang merupakan anak kandungnya sendiri setelah siap merudapaksa korban, korban selalu di ancam akan di bunuh jika perbuatannya di di ceritakan pada orang lain dan jika tidak menuruti kemauannya tersangka mengancam Bunga akan di bunuh ,penangkapan tersangka pada hari Rabu (04/9) langsung di bawah pimpinan kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra dan Kanit Reskrim Aipda Bainur serta anggota lapangan lainnya .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur ,membenarkan adanya penangkapan tersangka AL panggil Iyal di Jorong Ikua Parit Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka karena adanya laporan dari keluarga korban setelah kita dapatkan informasi dan kita langsung melakukan penyelidikan sehingga melakukan penanangkapan terhadap pelaku menurut pengakuannya ia sudah menyetubuhi anaknya dari tahun 2022 hingga 2023 saat itu sianak masih di bawah umur ,sampai korban berusia (17) saat diinterogasi tersangka yang sudah di tinggal mati istrinya tiga tahun yang lalu , si tersangka ini tinggal berdua di rumahnya ,kemudian akunya lagi karena keseringan nonton film porno tersangka menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu bejadnya ,setiap meniduri korban tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak hasratnya jelas Hendra

Hingga saat ini tersangka” A ,sudah di tahan ,disel tahanan Mapolres Limapuluh Kota, di kawasan Jalan Raya Tanjung Pati – Ketinggian Nagari Sarilamak ,guna untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya (Julian)

scroll to top