Resnarkoba Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Benuanews-1-e1596436002974.jpg

Pelaku satu paket yang diduga narkotika

Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Tim Ops Resnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu, bertempat di Padang Koto Marapak Jorong Tapian kandis Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kabupaten Agam pukul 21:00 hari Minggu tanggal (2/08/2020).

Tim Ops Resnarkoba Polres Agam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama saudara N.S dengan barang bukti satu paket yang diduga narkotika gol satu jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kertas timah rokok, satu buah plastik warna hitam putih, satu buah kotak rokok gudang garam surya.

Menurut Kasat narkoba AKP Awal Rama “Penangkapan terhadap pelaku bernama saudara N.S oleh team opsnal dengan melakukan pengintaian pelaku untuk melihat gerak gerik dari pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dengan calon pembeli. Pelaku langsung berjalan ke sebuah tiang listik yang tidak jauh dari dia berdiri lalu mengambil satu buah kotak rokok gudang garam surya dengan menggunakan tangan kanan dan kembali kepada posis dekat orang yang akan membeli tersebut, kemudian pelaku langsung meletakan barang yang sudah diambil tersebut dengan menggunakan tangan kanan yaitu di bawah tonggak pencucian kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sedangkan orang yang akan membeli tersebut melarikan diri“.

Team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi tersebut untuk dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian pelaku akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya di bawah tonggak pencucian lalu team opsnal langsung menyuruh pelaku untuk mengambil serta menyuruh untuk membuka kemudian pelaku mengambil serta membukan dengan menggunakan dua tangan ternyata isi kotak gudang garam surya yaitu 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus dengan timah rokok dan plastik warna hitam putih.

Kasat narkoba AKP Awal Rama melalui Team opsnal mengatakan “kepemilikan shabu tersebut adalah atas nama N.S dan telah diakui oleh yang bersangkutan dan  barang tersebut itu didapat dari Sdra A.K didaerah PT. AMP kemudian dilakukan pengejaran terhadap A.K akan tetapi tidak ditemukan, namun team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut“.

Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun, ujarnya. (tim)

scroll to top