Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu 3,78 Gram Bruto

IMG-20220708-WA00142.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial RH (30) di kediamannya Lingkungan Karang Bagu Cakranegara, Kota Mataram, Rabu malam (06/07).

Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (07/07).

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat, pelaku sedang memecahkan bungkusan sabu menjadi poketan untuk dijual kembali ke pengguna.

Dari hasil penggeledahan tersebut diaman barang bukti berupa sabu seberat 3,78 bruto, alat komunikasi, alat Konsumsi dan alat penjual sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

“Terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut dan mendalami terkait asal usul barang yang selama ini dijual terduga”, tutup Yogi.

Kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

scroll to top