Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Penyandang Disabilitas Peragakan 49 Adegan

20241211_092303-1-scaled.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual fisik dengan tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas, pada Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi ini menarik perhatian luas karena melibatkan berbagai pihak, dari aparat kepolisian hingga lembaga yang peduli terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Ida Oetary Purnamasasi, Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan, Dir. Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, dan sejumlah perwakilan lembaga seperti Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, serta pendamping korban dari LPA Mangandar Mataram.

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi kejadian, yakni Taman Udayana, Nang Homestay, dan Islamic Center NTB. Dalam proses ini, tersangka memperagakan total 49 adegan: 8 adegan di Taman Udayana (saat pertemuan pertama), 34 adegan di Nang Homestay, dan 7 adegan di Islamic Center NTB.

Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga terkait untuk memastikan pengawasan yang ketat hingga kasus ini selesai.

“Kasus ini cukup kompleks karena melibatkan dua pihak yang sama-sama perlu dilindungi. Korban adalah perempuan yang haknya harus dipenuhi, sementara tersangka adalah penyandang disabilitas yang juga memiliki hak-hak yang tidak boleh diabaikan,” ujar Kombes Syarif.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mempercayai Polda NTB dalam menangani kasus ini. “Kami akan menyelesaikan kasus ini sebaik mungkin dengan profesionalisme dan transparansi. Kami mohon dukungan dari masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat tersangka adalah penyandang disabilitas yang membutuhkan pendekatan khusus dalam proses hukum. Polda NTB berjanji untuk memberikan perlakuan yang adil, tanpa mengesampingkan hak-hak korban maupun tersangka.

Dengan rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Dv)

scroll to top