Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk di Wilayah Register 44 Negara Batin.

Screenshot_20220408_172041.jpg

WAY KANAN, benuanews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.Ip memimpin Rapat Pembahasan Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk di Wilayah Register 44 Negara Batin.

Dihadiri Asisten I Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, Forkopimcam Negara Batin, Kepala/unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Sumber Daya Alam Setdakab, Pimpinan Kecamatan Negara Batin, Aparatur Kampung Karta Jaya, Tokoh Adat , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kampung Karta Jaya.

Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Hasil Rapat Kerja Nasional Pendataan Penduduk Miskin Kronis dan Pengumuman DKB Semester 1 Tahun 2021 dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta melalui Zoom Meeting tanggal 23 Juli 2021 serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.205/IV.09-WK/HK/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pembentukan Tim Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Tahun 2021.

Selain itu, juga sebagai tindaklanjut Surat Kepala Kampung Karta Jaya Nomor : 140/022/Kp-Ki/NB/III/2022 Tanggal 13 Maret 2022 perihal Laporan Proses Dokumen Kependudukan Masyarakat Rentan Administrasi Reg. 44 Negara Batin, dimana telah diadakan rapat pembahasan mengenai laporan tersebut. Dimana dari hasil rapat tersebut masih terdapat perselisihan terkait penduduk yang ada di Kampung Karta Jaya dan rencananya akan dipindahkan ke Kampung lain. (Yudi)

scroll to top