Satgas Penanganan Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi di beberapa cafe

FB_IMG_1629629246436.jpg

Palangka Raya (benuanews.com) Operasi Yustisi (peradilan ditempat) pada penggunaan masker dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur bersama Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang dan Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf. Heru Widodo, Sabtu (21/8/2021) mulai pukul 19.30 WIB.

Operasi Yustisi penggunaan masker salah satunya dilakukan pada kawasan cafe dan tongkrongan di sekitaran Jalan Sisingamangaraja hingga G. Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kegiatan ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Kapolsek.

Selama melakukan kegiatan tersebut petugas gabungan pun mendapati tiga orang pelanggar prokes, yang dikenakan 2 denda administrasi perorangan dan 1 sanksi sosial mengucapkan Pancasila.

“Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelas Erwin.

Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” imbau Erwin. (Fik)

scroll to top