LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Ratusan Warga Tanjung marulak Yang menamakan dirinya MDTM menggelar unjuk rasa di Mapolres Labuhanbatu Selatan meminta keadilan kepada polres Labusel terkait masalah mereka dengan perusahaan PT STA.Senin 15/07-2024.
Dengan mengendarai empat mobil pick up mereka datang dari Desa Huta godang dusun Tanjung marulak Kecamatan Sei kanan serta membawa sejumlah lah spanduk yang bertuliskan gusur PT STA dari Dusun Tanjung marulak Desa hutagodang masyarakat berharap agar kepolisian agar berlaku tegas,jujur dan adil.
Dalam orasi nya Dian Hamonangan Siregar menyampaikan,’kami berharap kepada polres Labusel agar bersikap adil terhadap masyarakat kami,jangan hanya laporan perusahaan PT STA.saja yang diterima lalu memanggil masyarakat untuk diperiksa,dan kalau kami melakukan pengadaan kiranya polres juga harus memanggil perusahaan, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, “persoalan ini sudah cukup lama selalu masyarakat di panggil ke polres ini diperiksa dengan dalih dugaan pengharapan lahan,kami menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin tentang lahan perkebunan perusahaan,kata nya Saat menyampaikan orasi.
Sempat terjadi kericuhan saling dorong antara petugas keamanan dan pengunjuk rasa,sehingga pengunjuk rasa memblokade jalan lintas gunung tua dan Kotapinang,namun petugas dapat mengamankan aksi tersebut.
Ditempat yang sama disela sela aksi ,Kordinator lapangan (Korlap) Jhoni Amar (56) warga MDTM menjelaskan kami heran kepada pihak kepolisian, kami masyarakat sudah empat kali melapor permaslahan kami dengan PT. STA namun sampai saat ini belum digubris, mengapa saat Papam PT. STA purnawirawan kolonel Bambang Prasetyo diduga hanya dengan via seluller langsung ditanggapi oleh kepolisian.
“Ada apa dengan pihak keamanan yaitu kepolisian Polres Labusel, dugaan kami pihak kepolisian tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya” ungkapnya
Kalau memang tidak mampu menangani kasus MDTM dengan PT. STA tersebut bolelah dilimpahkan ke Polda bila perlu ke Mabes, kami siap mengikuti aturan selagi masih dalam prosedur, tegas Jhoni.
Adapun ketujuh MDTM yang dipanggil sebelumnya ke Polres Labusel antara lain H Barmawi mantan anggota DPRD, Dian Hamonangon Siregar, Herlin Pane, Nata Hasibuan, Tamtam Hasibuan, Endang Hasibuan, Lufi Tanjung. Terpenting buat kami tangkap purnawirawan Kolonel Bambang Prasetyo yang mencemarkan nama baik MDTM
Selain itu tuntutan kami periksa legalitas PT.STA, kembalikan tanah masyarakat yang diserobot PT.STA sebesar lebih kurang 569 Hektar dan ganti untung tanah masyarakat yang sudah digunakan oleh PT.STA selama 36 tahun serta perjelas Polis land yang sudah dipasang diareal, tandas Jhoni Amar.
Dari pantauan dilapanqan Polres sekitarnya MDTM tidak pulang ke Tanjung Marulak, mereka setia menunggu teman-teman mereka yang dimintai keterangan sekaligus perwakilan MDTM Dian Hamonangon dengan Jhoni Amar melaporkan PT.STA kembali pencemaran nama baik warga MDTM serta legalitas PT.STA.
Pengunjuk rasa di sambut baik oleh Wakapolres Kompol R.Samosir kapolsek Sei kanan AKP Pardomuan Hutasoit,serta kasat Reskrim polsres Labusel AKP Gurbacov menjelaskan kepada pengunjuk rasa terkait sejumlah pengaduan dari pihak PT.STA.
,”Kami memanggil saudara atas pelaporan dari pihak PT STA dengan laporan polusi nomor LP/118/lV/2024 /SPKT/RES LBS/Poldasu pada 10 Juni 2024 .pelapor atas nama Bambang Prasetyo,jelas kasat Reskrim.
Lebih lanjut di katakan, kalau pun saudara saudari membuat laporan kami juga harus terima kami siap menerima pengaduan masyarakat, ujar nya.(K.Nasution)